PERSYARATAN
AKTA BALIK NAMA KAPAL
1. Surat
Permohonan Dari Pemilik
2. Fotokopi Surat Ukur
3. Grosse Akta Pendaftaran Kapal/Balik
nama Kapal
4. Bukti Pengalihan Hak Milik, DPT
berupa:
a. Akta Jual Beli dibuat di
hadapan Notaris atau
b. Akta Hibah dibuat dihadapan
Notaris
c. Penetapan waris atau
d.
Penetapan Pengadilan Negeri atau putusan Pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan
Hukum tetap atau
e. Risalah Lelang
5. Identitas Pemilik :
a. KTP untuk perseorangan
b. Akta Pendirian Perusahaan dan
Pengesahaan dari Menteri Hukum dan HAM untuk Badan
Hukum Indonesia
6. Surat Kuasa jika dikuasakan beserta
fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.