Senin, 29 Oktober 2012

Syarat Balik Nama Kapal


PERSYARATAN AKTA BALIK NAMA KAPAL
1.             Surat Permohonan Dari Pemilik
2.             Fotokopi Surat Ukur
3.             Grosse Akta Pendaftaran Kapal/Balik nama Kapal
4.             Bukti Pengalihan Hak Milik, DPT berupa:
                a. Akta Jual Beli dibuat di hadapan Notaris atau
                b. Akta Hibah dibuat dihadapan Notaris
                c. Penetapan waris atau
d. Penetapan Pengadilan Negeri atau putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
                     Hukum tetap atau
                e. Risalah Lelang
5.             Identitas Pemilik :
                a. KTP untuk perseorangan
                b. Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahaan dari Menteri Hukum dan HAM untuk Badan
                    Hukum Indonesia
6.             Surat Kuasa jika dikuasakan beserta fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.

1 komentar:

  1. saya baru membeli kapal dan mau saya balik nama kapal dari yang lam ke yang baru, kemanakah saya herus mengurusnya, dikarnakan banyak sekali informasi yang bersedar bahwa biayanya sanagt mahal. mohon saya diberikan petunjuk agar saya bisa mengurus balik nama kapal saya tersebut. my phone. 085291295666.(muhamad)

    BalasHapus

Berkomentarlah dengan bijak

Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

Pengikut